GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq tidak mengajak masyarakat untuk berkerumun.
Awalnya Aziz membeberkan terkait pemeriksaan Habib Rizieq. Di mana, Imam Besar FPI itu ditanya seputar ajakannya sebagaimana dalam video acara maulid Nabi Muhammad. Menurut Aziz, ajakan yang disampaikan Habib Rizieq seperti dalam video tersebut bukan mengajak berkerumun.
"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid. Tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid, acara yang baik lah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Aziz mengungkapkan bahwa video dimaksud adalah video Habib Rizieq saat menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAQ di Tebet, Jakarta Selatan.
"Bukan (peringatan maulid nabi di Petamburan), yang di Tebet," ungkapnya.
Selain itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan petugas. Menurut Aziz, Habib Rizieq dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dari pandangan penyidik, dari BAP (berita acara pemeriksaan), saya melihat arahnya ada imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dari petugas, dalam hal ini pihak Pemerintah Provinsi DKI, dan itu yang dijadikan dasar alasan untuk mengenakan pasal tersebut," tutur Aziz.
Aziz membantah dugaan melawan petugas itu terkait dengan upaya Pemkot Bogor melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Dia kemudian menyinggung denda Rp 50 juta yang sudah dibayarkan Habib Rizieq kepada Pemprov DKI terkait kerumunan di Petamburan.
"Bukan (soal swab test), ini tidak ada hubungan. Ini kasus kerumunan. Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan, di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan," ucapnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dini hari tadi. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.(dtk)