Pembunuhan 6 Laskar FPI Harus Dijadikan Momen untuk Perubahan Fungsi Tugas Polisi

Pembunuhan 6 Laskar FPI Harus Dijadikan Momen untuk Perubahan Fungsi Tugas Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KOMNAS HAM memastikan diri tidak ikut dalam rombongan rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan enam laskar Front Pembela ISlam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, meski tidak ikut dalam reka ulang Bareskrim, Komnas HAM tetap melakukan penyelidikan yang sama.

"Sebagai lembaga independen kami akan melakukan langkah kami sendiri. Silahkan polisi melakukan rekonstruksi, kami hormati itu. Bagus kalau dikawal oleh Kompolnas," jelasnya

Sudah sangat tepat sikap Komnas HAM terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, dengan mempertahankan independensi dari Komnas HAM. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Kasus penembakan yang berakibat terbunuhnya 6 orang syuhada tersebut diakui sepenuhnya oleh Kapolda Metro Jaya melalui  jumpa pers sepertinya sengaja disebarkan secara luas dalam member opini kepada masyarakat, alasannya karena kontak tembak antara petugas polri berpakaian preman menguntit rombongan HRS.

Di pihak lain FPI juga melalui jumpa pers oleh Munarman sangat berlawanan dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, tidak ada kontak tembak, FPI tidak punya senjata dan tidak dipersenjatai, dan dilarang serta dicantumkan sebagai kode etik dalam KTA anggota FPI.

Kedua penjelasan tentang pembunuhan 6 orang pemuda tersebut tentunya sangat menghebohkan masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.

Sementara apa yang disampaikan oleh keluarga dari 6 syuhada yang terbunuh pada dengar pendapat di Komisi III DPR RI sangat mengenaskan kondisi jenazah yang ditembak berulang kali, di sekitar jantung dan ada yang tembus di kepala serta ada tanda disiksa.

Koran Tempo menurunkan berita investigasi awalnya demikian juga wartawan senior Edy Mulyadi/FNN melakukan sendiri wawancara di TKP di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, intinya tidak ada kontak tembak menurut saksi mata ada lebih 10 mobil polisi termasuk ada 2 mobil patroli, 2 orang ditembak ditempat, 4 lagi dalam keadaan hidup dibawa polisi. Tentunya investigasi media juga dilindungi oleh kode etik jurnalistik.

Karena petinggi Polri sendiri yang terlibat memberi perintah tugas menguntit HRS seperti yang diakui oleh Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers bahwa petugas berasal dari Polda Mentro Jaya, sehingga kasusnya ditarik ke Mabes Polri disertai Kompolnas, namun beberapa wawancara media terhadap petinggi Mabes Polri dan anggota Kompolnas seperti yang diikuti dari media, sebelum dilakukan reka ulang dan selesainya penyelidikan sepertinya ucapan mereka sangat subjektif dalam pembelaan.

Tentu akan membuat distrust (ketidakpercayaan) masyarakat terhadap penyelidikan polisi. Dengan demikian sangatlah tepat Komnas HAM melakukan penyelidikan secara mandiri.

Kebijakan yang diambil petugas dengan menghabisi 6 nyawa sekaligus, apapun alasannya tidaklah tepat dikarenakan mereka yang terbunuh bukanlah penjahat narkoba, teroris ataupun perampok untuk mereka saja hanya ditembak kakinya untuk pelumpuhan.

Karena kasus terbunuhnya 6 syuhada, ini menyangkut kewibawaan terhadap kekuasaan pemerintah yang berkuasa, penulis juga merasa akan terjadi "tekanan besar" terhadap Komnas HAM.

Banyaknya permintaan masyarakat baik ormas, LSM yang bergerak dibidang Hak Asazi dan hukum termasuk lembaga kajian berbagai universitas untuk dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta sangat perlu direspon oleh pemerintah, jika memang Komnas HAM tidak "berdaya" untuk menyelidiki dan mengusut terbunuhnya 6 syuhada.

Berkaca pada Kematian George Floyd di tangan kepolisian Minnesota USA, salah seorang polisi, Derek Chauvin, napas terakhir di kota Minneapolis pada tanggal 25 Mei 2020. Sebuah rekaman video menunjukkan Floyd ditangkap dan seorang polisi berkulit putih terus-terusan menindih lehernya dengan lutut selama beberapa menit, bahkan ketika dia memohon bahwa dia tidak bisa bernapas.

Demonstrasi kemudian pecah dan berlanjut setelahnya, baik di kota-kota di Amerika Serikat dan kota-kota di seluruh dunia. Demonstrasi dibeberapa kota USA terjadi kerusuhan bahkan diterapkan jam malam. Derek Chauvin polisis yang mengakibatkan matinya Geoge Floyd bersama 3 polisi yang menyaksikan dipecat dari kepolisian dan didakwa dengan tuduhan pembunuhan.

Kasus tersebut dijadikan perubahan oleh pemerintah Amerika, Dewan kota Minneapolis melarang petugas polisi mencekik dan mengekang leher tersangka, dan Partai Demokrat di Kongres menyusun undang-undang tentang reformasi polisi. Di Prancis, Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner mengumumkan bahwa polisi tidak lagi dibolehkan mencekik dalam menangkap orang.

UU No. 2/2002 tentang Polri dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Polri sebagai fungsi pemerintahan meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4, UU2/2002), harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Namun dari pengamatan penulis semasa pemerintahan Jokowi, sepertinya dalam mengatasi unjuk rasa terjadi korban kekerasan dan video yang beredar memperlihatkan kebrutalan polisi dalam mengejar para pengunjuk rasa termasuk penangkapan tokoh, aktivis dan ulama yang kritis terhadap pemerintah cenderung mengabaikan ketentuan UU.

Dalam hal ini penulis sependapat dengan Dr. Hamdan Zulva mantan Ketua MK, Ketua Umum Syarikat Islam menyoroti tewasnya enam laskar FPI yang menurutnya, negara hukum Indonesia sudah jauh dari pedoman rule of law.

"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Karakter segara hukum dengan pedoman rule by law sudah diterapkan zaman kolonial Belanda melalui Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tajam pada pribumi," kata dia.

Pembunuhan 6 orang Syuhada yang sangat sadis, harus dijadikan sebagai momen melakukan perubahan terhadap fungsi tugas polisi, jangan sampai kekerasan menjadi budaya polisi dalam menegakkan hukum serta harus dibuatkan rambu-rambu supaya tidak menjadikan hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Polri bisa ditempatkan di bawah Mendagri dan Brimob digabungkan kepada TNI, ini semua merupakan tanggung jawab para elit kekuasaan dan para akademisi dan pegiat hak azasi manusia. Apa bisa berharap perubahan terjadi pada rejim sekarang? Silakan dijawab sendiri. 

*) Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita