GELORA.CO - Jika Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menjeratnya, kemungkinan itu kecil untuk dikabulkan.
Begitu kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (8/12).
"JC itu kompensasinya diringankan hukumannya, karena JC sudah menangkap penjahat the big fishnya (ikan besarnya). Begitupun jika Mensos mengajukan diri sebagai JC akan diperlakukan sama," ujar Abdul Fickar.
Sebab, menurut Fickar, menteri asal PDI Perjuangan itu sudah masuk kategori big fish dalam perkara tersebut. Kecuali, dia ingin membuka pihak-pihak yang lebih besar lagi darinya.
"Tetapi soalnya apakah ada pihak yang lebih besar lagi dari Mensos, karena Mensos adalah pimpinan tertinggi di lembaganya?" tuturnya.
"Jadi, kemungkinan JC-nya ditolak, kecuali Mensos bisa menunjukan siapa pelaku besarnya," demikian Abdul Fickar. (RMOL)