GELORA.CO - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekira pukul 00.22 WIB.
Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu (13/12/2020) malam, Habib Rizieq keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (*)