GELORA.CO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka pada Jumat (4/12/2020) sore, menggebrek salah seorang oknum kepala desa yang tengah berduaan dengan seorang gadis remaja di salah satu kamar hotel di Kota Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka.
Informasi yang dihimpun media ini dari warga sekitar hotel, diketahui proses penggebrekan tidak berlangsung lama.
Warga baru mengetahui ada penggebrekan setelah melihat oknum kepala desa bersama gadis remaja digiring ke mobil Pol PP.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha mengatakan memang benar bahwa pihaknya melakukan penggebrekan terhadap seorang pria dengan seorang perempuan yang bukan suami istri.
Menurut informasi dari warga sekitar hotel, si pria ini sudah sering ke hotel itu namun dengan perempuan yang bergantian.
"Masyarakat bahkan sampe ke kantor menyampaikan bahwa si pria sudah sering ke hotel itu namun dengan perempuan yang bergantian," ungkap Buang da Cunha, demikian ia akrab disapa.
Pihaknya kemudian melakukan penggebrekan setelah menerima pengaduan dua kali dari masyarakat di sekitar hotel.
Penggebrekan dilakukan pada Jumat (4/12/2020) sore oleh bidang Trantib Satuan Pol PP dan Damkar.
Saat itu, pihaknya menemukan keduanya di dalam kamar hotel.
Buang da Cunha menjelaskan, pria tersebut merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Palue berinisial T.
Sedangkan anak gadis yang bersama T diketahui berinisial R dan masih dibawah umur atau belum genap 17 tahun.
Lanjutnya, keduanya saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik PNS Pol PP Kabupaten Sikka Maksimus Moses S.Sos.
Jika telah selesai dimintai keterangan, pihaknya akan memberikan pembinaan. Apalagi T adalah seorang kepala desa.
"Kami akan lakukan pembinaan, apalagi T adalah seorang kepala desa. Karena dia adalah seorang kepala desa makanya kami akan melaporkan kepada Pa Bupati," ungkap Buang da Cunha.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari 3 bulan razia baik dalam rangka penegakan disiplin COVID-19, juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. []