PA 212 Bandingkan Penegakan Hukum Untuk Habib Rizieq Dan Gibran

PA 212 Bandingkan Penegakan Hukum Untuk Habib Rizieq Dan Gibran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin yang merasa adanya ketidakadilan terhadap penegakkan hukum antara Habib Rizieq dengan putranya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.



"Kami meminta untuk segera Polda Metro Jaya segera membebaskan IB (Imam Besar) HRS karena tidak ada satu Pasal pun yang terbukti menjerat IB HRS," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

Novel mengklaim bahwa banyak para pakar hukum yang menyatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan.

Novel kemudian mengutip pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monado yang mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah Satpol PP.

"Yusril Ihza Mahendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana dan hukuman paling tinggi terhadap pelanggar PSBB adalah denda. Dan padahal IB HRS telah membayar denda tepat pada waktunya," kata Novel.

Masih kata Novel, dirinya pun menyoroti perbedaan sikap penegak hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka maupun menantu Jokowi, Bobby Nasution di saat proses Pilkada 2020.

"Kalau pun harus terjerat, maka jelas Gibran dan Bobby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum," terang Novel.

"Dengan bukti perayaan kemenangannya sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur, sistematis, masif dan brutal," pungkas Novel.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita