Mahfud Tegaskan Dukung KPK Hukum Mati Menteri Korupsi di Masa Pandemi

Mahfud Tegaskan Dukung KPK Hukum Mati Menteri Korupsi di Masa Pandemi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghukum mati menteri yang melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19 agar dihukum mati. Dia menyangkal tidak mendukung upaya hukuman mati terhadap menteri yang melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

“Saya menyarankan agar menteri-menteri yang korupsi begitu diancam dengan hukuman mati, dituntut dengan hukuman mati,” kata Mahfud dalam acara webinar Dewan Pakar KAHMI, Senin (28/12).

Meski demikian, ancaman hukuman mati itu harus dilihat dari adanya kerugian negara. Hal ini sebagaimana dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku sudah mengatakan hal yang serupa. Namun dia menyebut, pernyataannya dipotong sehingga menimbulkan salah penafsiran.

“Tetapi yang ditulis itu pernyataan KPK menurut Pak Mahfud MD koruptor para menteri yang korupsi tidak bisa dihukum mati, karena dia tidak merugikan keuangan negara melainkan menerima suap. Itu kan saya ngutip dari KPK, lalu itu dikatakan dari saya dan tersebar kemana-mana,” cetus Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman ialah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud.

Meski praktek korupsi yang dilakukan Juliari di tengah bencana Covid-19, namun saat ini KPK baru mengetahui politikus PDI Perjuangan itu menerima suap. KPK tengah menelisik adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hukuman mati memang diatur di Undang-Undang Nomor 2 menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” kata Alex kepada wartawan di kantornya, Senin (14/12).

Terkait kasus yang menyeret Juliari, lembaga antirasuah menjeratnya dengan pasal suap. Karena diduga, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Nanti kita liat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak, artinya itu memang usahanya itu ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan,” pungkas Alex. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita