GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sepakat bila KPK mengkaji penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati dalam perkara bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Batubara. Namun Mahfud meminta agar kajian itu dilakukan secara cermat.
"Setuju, KPK mendalami dan menjajaki kemungkinan pasal 2 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati," kata Mahfud kepada detikcom, Senin (7/12/2020).
"Setuju saja. Tapi tetap harus cermat," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Juliari Peter Barubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek. Juliari dijerat dengan pasal penerimaan suap.
Namun KPK memahami bila ada desakan mengenai penerapan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor di mana terdapat unsur penerapan hukuman mati. Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan dana bansos COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional nonalam.
"Kami mengikuti apa yang menjadi diskusi media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Namun KPK tidak serta merta menerapkan pasal itu karena tergantung dengan unsur-unsur pidananya. Di sisi lain KPK tetap akan melakukan kajian lebih lanjut.
"Karena unsur-unsurnya adalah satu, setiap orang ada pelaku, kedua perbuatan sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian negara, atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaannya," imbuhnya.
Bunyi pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud Firli yakni:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.(dtk)