GELORA.CO - Polri mengerahkan 2.690 personel Brimob tambahan ke Jakarta guna antisipasi aksi 1812 yang rencananya digelar hari ini, Jumat (18/12) di Istana Merdeka.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, ribuan personel itu berasal dari BKO Brimob Nusantara.
“Jumlahnya 2.690 personel untuk pengamanan Ibu Kota. Saat ini mereka sudah sampai di Jakarta,” tutur Argo dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Irjen Argo menegaskan, Polri tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin aksi unjuk rasa itu.
Hal tersebut sebagai bentuk penanganan kerumunaan massa yang berpotensi menjadi klaster penularan virus Corona atau Covid-19.
“Polri tak memberikan izin keramaian atau unjuk rasa karena pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin keramaian untuk unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 yang akan digelar di depan Istana Merdeka.
Salah satu tuntutan dalam aksi demo tersebut yakni meminta Pemimpin FPI Rizieq Shihab dibebaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, kepolisian tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk Aksi 1812tersebut.
“Kita tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Yusri menerangkan, kepolisian dalam hal ini akan mengambil langkah preventif untuk menghindari terjadinya kerumunan massa pada saat pandemi Covid-19.
Kepolisian menggunakan istilah operasi kemanusiaan.
Dia menerangkan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan daerah-daerah penyangga ibu kota, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif. Kita mulai dari Bekasi kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan,” ucap dia.
Polda Metro Jaya tetap akan menempatkan personel di titik-titik yang menjadi pusat kosentrasi massa. Namun, Yusri belum mau membeberkan jumlah personel yang akan dikerahkan.
“Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu,” kata Yusri.
Sebelumnya, Aksi 1812 yang digagas ANAK NKRI dipastikan tetap akan digelar kendati tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin aksi unjuk rasa tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif justru mempertanyakan sikap kepolisian.
“Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?” kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).
Slamet menyatakan, untuk melakukan aksi, pihaknya hanya perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke kepolisian.
Bahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu kepada kepolisian beberapa hari lalu.
“Kewajiban kita memberi tahu. Sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU,” katanya.[psid]