GELORA.CO - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadil tercatat memiliki harta senilai Rp 4,250 miliar.
Dilihat detikcom dari situs LHKPN KPK, Selasa (12/12/2020), Fadil terdata melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 November 2020. Pelaporan LHKPN Fadil masuk kategori pelaporan khusus.
Fadil tercatat memiliki 2 bidang tanah yang berada di dua lokasi, Bekasi dan Bandar Lampung. Untuk tanah yang di Bekasi memiliki luas 688 m2. Tanah senilai Rp 1,376 miliar itu berasal dari hasil sendiri.
Sementara tanah yang di Bandar Lampung memiliki luas 1.080 m2, dengan nilai Rp 1,08 miliar. Tanah tersebut juga merupakan hasil sendiri.
Untuk kendaraan, Fadil hanya memiliki satu unit mobil, yakni Toyota Innova Venturer. Mobil alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu senilai Rp 300 juta.
Selain itu, Fadil memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,494 miliar. Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan Fadil sebesar 4.250.777.533.
KPK sebelumnya memang pernah mengingatkan Fadil untuk segera melaporkan kekayaannya ke KPK. Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya menutup celah korupsi.
"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan (Fadil Imran) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada wartawan, Jumat (20/11).
"Sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi, KPK selalu mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan peraturan," imbuh Ipi.(dtk)