GELORA.CO - Tiga tersangka yang menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat akan segera diperbolehkan pulang.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar usai mendampingi pemeriksaan ketiga tersangka yang menyerahkan diri, yaitu ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; dan kepala seksi acara, Idrus.
"Tadi kita dampingi rekan-rekan di dalam ada 3 tersangka lainnya yang alhamdulillah udah hampir selesai menurut informasi," ujar Azis Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu sore (13/12).
Azis pun meyakini, ketiga tersangka tersebut akan segera diperbolehkan pulang setelah 16 jam diperiksa sebagai tersangka dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tinggal nanti setelah ini selesai, sepertinya mereka bisa diperbolehkan pulang, menurut informasi," pungkas Azis. (RMOL)