GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya istilah "jatah" dan potongan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako yang menjerat Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto menanggapi adanya informasi bahwa dana yang dipotong mencapai Rp 100 ribu per paket sembako dari anggaran Rp 300 ribu per paket.
Menurut Setyo, bansos di masa Covid-19 ini sebanyak 12 tahap. Setiap tahapnya didistribusikan untuk 1,9 juta paket sembako.
"Nah informasi di awal yang berkembang adalah adanya potongan atau pungutan Rp 10 ribu. Ya tentu kami kesempatan ini mengucapkan terimakasih, media, masyarakat, banyak menyampaikan informasi kepada KPK tentang bagaimana perkembangan-perkembangan atau mungkin informasi yang masyarakat tau kondisi yang sebenarnya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Setyo pun mengungkapkan adanya istilah "jatah" yang kemudian adanya potongan anggaran bansos untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Tentu kami tidak akan sampaikan seperti apa, tapi memang ada beberapa yang kita sebut mungkin sebagai istilahnya ada jatah, kemudian ada potongan yang tadi," ungkap Setyo.
Sehingga, katanya, KPK masih terus berusaha mendalami terhadap hal-hal lain terkait fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Tentunya nanti kalau sudah kita dapatkan itu akan terbuka secara jelas nanti pada proses persidangan," tuturnya.
"Kesempatan ini mungkin sekali lagi kami sampaikan kita masih fokus kepada persangkaan suap, karena kami dibatasi waktu penahanan, itu yang menyebabkan kami harus fokus kepada yang perkara utamanya," pungkasnya. (*)