GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Menteri Sosial non-aktif, yang juga wakil bendahara umum PDIP, Juliari P. Batubara jika ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengaku menghargai jika ada tersangka yang memiliki itikad baik agar mengungkap keterlibatan pihak lain maupun agar perkara cepat diproses.
"Kita lihat gitu kan, artinya kalau tersangka itu mengajukan justice collaborator kan ada niat baik dan kooperatif, setiap ada itikad baik kooperatif itu kan pasti harus kita hargai," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Karena kata Alex, jika Juliari mempunyai itikad baik, maka akan mempermudah penyidik untuk menyelesaikan perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako.
"Pasti juga akan mempermudah penyelesaian perkara ini. Buka semuanya. Dengan keterbukaan itu kemudian kita bisa menyelesaikan persoalan termasuk juga mungkin kalau ada pihak lain yang terlibat, yang penting lagi kita bisa menarik kerugian negara itu," pungkas Alex. (*)