GELORA.CO - Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup lantaran melakukan dugaan korupsi dana bantuan sosial corona sebesar Rp 17 miliar.
Begitu yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh kepada wartawan, Minggu (6/12).
“Ini dapat dikenakan tuntutan maksimal pidana penjara seumur/mati karena kategorinya sudah super extra ordinary,” ucap Pangeran.
Dia menjelaskan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pihaknya memberikan apresiasi tinggi dan dukungan terhadap KPK lantaran mampu mengedepankan keadilan dan komitmennya memberantasa korupsi.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pembarantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang buluh bahkan sampai menangkap sekelas menteri,” katanya.
Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sangat tidak berkeprimanusiaan dan memalukan institusi negara.
“Ini hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi covid-19 dan saat kegentingan nasional dan di saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan pulhan ribu orang meninggal karena virus corona, disaat para medis berjuang tanpa kenal lelah,” tegasnya.
“Bahkan presiden dan KPK telah mengingatkan untuk berhati hati dalam menggunakan dana negara yang beesumber dari dana rakyat,” tutupnya(RMOL)