GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI Romo H. R Muhamad Syafii mengimbau masyarakat tidak buru-buru mengambil keputusan terkait dengan keterangan sepihak pihak kepolisian.
Kata Yafii, Sesuai UU 2/2002 tentang Polri, aparat kepolisian diwajibkan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
Berbagai persoalan hukum harus diselesaikan dengan mengacu pada due process of law atau criminal justice system, bukan dengan menghilangkan nyawa.
"Kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," terang Syafii, Senin malam (7/12).
Soal keterangan polisi tentang kejadian tembak-menembak, Syafii menegaskan hal itu masih perlu diverifikasi kebenarannya.
Syafii mendorong agar segera dibentuk tim independen untuk mengetahui duduk persoalan dan fakta yang sebenarnya.
"Kita mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan," demikian kata Politisi Gerindra ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerangkan bahwa aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak 6 anggota Front Pembela Islam karena telah menyerang polisi.
Pihak FPI menjelaskan bahwa 6 pengikutnya telah dibawa orang tidak dikenal dan membantah bahwa laskarnya memiliki senjata api (Senpi). []