GELORA.CO -Komisi III DPR mendukung penuh polisi melanjutkan proses hukum soal kerumunan acara yang diselenggarakan pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) meski sudah meminta maaf. Komisi III DPR menjelaskan penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
"Keputusan MRS untuk meminta maaf kepada publik jelas merupakan tindakan bijaksana yang harus kita apresiasi. Namun Indonesia negara hukum, dan hukum jelas tidak bisa ditegakkan dengan gesture minta maaf. Harus ada proses yang dijalani," ujar pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).
Menurut Sahroni, jika Habib Rizieq koperatif selama menjalani proses hukum, maka akan memiliki keuntungan tersendiri bagi pemimpin FPI itu.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kooperatif menjalankan proses hukum, akan sangat membantu mempercapat atau mungkin meringankan proses hukumnya," lanjutnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid sependapat dengan Sahroni. Proses hukum soal kerumunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang beberapa waktu yang lalu mesti terus dilanjut.
"Kami dukung polisi untuk melanjutkan kasus ini dengan menegakkan hukum seadil-adilnya. Kami juga mengapresiasi HRS yang meminta maaf dengan menyadari keadaannya. Akan lebih baik kalau mengikuti proses hukum yang berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq meminta maaf terkait kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta hingga Megamendung, Bogor, yang telah membuat keresahan. Habib Rizieq mengatakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi tanpa kesengajaan.
"Sekali lagi saya minta maaf kalau dalam kerumunan-kerumunan tadi buat keresahan atau membuat pihak-pihak yang tidak nyaman atau apa namanya... melakukan pelanggaran. Itu di luar keinginan, tanpa kesengajaan, dan itu memang antusias umat rindu, cinta," ujar Habib Rizieq dalam dialog nasional 212 seperti disiarkan akun YouTube FPI, Rabu (2/12).
Meski Habib Rizieq sudah meminta maaf, namun polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
"Silakan saja, memang ada beritanya beredar di media bahwa dari pihak 212 sudah meminta maaf kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun juga di bandara. Itu silakan minta maaf kepada rakyat Indonesia lah, khususnya rakyat Jakarta ini silakan. Tetapi penyidikan akan tetap berjalan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus kerumunan di acara Habib Rizieq ini. Mereka di antaranya ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Manajer Sekuriti Bandara Soetta, dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Habib Rizieq pun pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya. Pada panggilan pertama, Habib Rizieq tidak datang karena alasan kesehatan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melayangkan panggilan kedua untuk Habib Rizieq. Habib Rizieq diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12) nanti.(dtk)