Kedua Kalinya Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Kedua Kalinya Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ini adalah kali kedua Habib Rizieq mangikr dari panggilan polisi.
Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.

Masih dengan alasan yang sama seperti sebelumnya, pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih pemulihan.


"Saya dan tim dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah datang mewakili Habib Rizieq Shihab bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Aziz Yanuar membeberkan alasan kliennya tersebut kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab masih dalam proses pemulihan.


"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," ungkap Aziz.

Aziz juga menjelaskan, pihaknya tidak melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut. Sebab, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq tidak sakit, melainkan masih pemulihan.

"Beliau tidak sakit artinya pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," ujar Aziz.

"Artinya, kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya, dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," sambungnya.



Polda Metro Jaya segera mengambil langkah-langkah terkait ketidakhadiran Habib Rizieq dalam pemeriksaan ini. Polisi akan mengambil upaya setelah melakukan gelar perkara.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan, kita akan gelar perkara untuk tindak lanjut dari ini. Kita tunggu saja hasil gelar perkara penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).


Yusri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari pengacara terkait ketidakhadiran Habib Rizieq.

"Pengacaranya menyampaikan alasan ketidakhadirannya MRS dan juga menantunya sudah ada kegiatan lebih penting menurut pengakuannya dari kegiatan ini," imbuhnya.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, sendiri telah menyampaikan bahwa Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan. Namun polisi tidak menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut.

"Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan," imbuhnya.


Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengimbau Habib Rizieq agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi.

"Ada kesempatan ini kami mengimbau kepada Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila Saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Ia juga memperingatkan Habib Rizieq dan pengikutnya tak menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, Fadil menyebut pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.

"Selanjutnya kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada Saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana," ujarnya.

Fadil mengatakan pihaknya tak segan akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, Kami saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita