Kata Prof Henry, Penahanan Ustadz Maaher Berpotensi Salah Terapkan UU ITE

Kata Prof Henry, Penahanan Ustadz Maaher Berpotensi Salah Terapkan UU ITE

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto menilai penahanan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata berpotensi salah dalam menerapkan UU ITE.

Menurut Henri, mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan itu sanksi pidananya maksimal 4 tahun.

Artinya, Ustadz Maaher seharusnya tidak langsung ditahan. Sebab, ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun.

Sesuai Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan tersangka ditahan jika terancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Soni Eranata itu ngawur dan menyakitkan. Tapi menahan dia berpotensi salah dalam terapkan UU ITE,” tulis Hnery Subiakto melalui akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto, Senin (7/12).

Henry menilai, Maaher boleh saja ditahan jika dia melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Mendistribusikan informasi yang bermuatan penghinaan itu sanksi pidana maksimal 4 tahun. Belum lagi penghinaan itu harus ada unsur menuduh. Kecuali ada perbuatan lain yang kena pidana di atas 5 tahun,” tandas profesor yang sering menjadi saksi ahli kasus ITE ini.

Henry mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang melaporkan orang lain dengan dalih melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.

“Jangan dikit-dikit melaporkan orang agar dihukum dengan dalih melanggar psl 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran kebencian,” kata Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) ini.

“Pasal ini baru bisa dipakai jika ada unsur mengajak atau menghasut orang lain untuk membenci/memusuhi individu atau kelompok orang berdasar SARA. Tidak bisa hanya karena perasaan,” sambung Henry.


Sebelumnya Ustadz Maaher ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Ustadz Maaher terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” kata Awi.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita