GELORA.CO - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bakal mengungkap peristiwa penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) secara terang benderang.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya tidak mau terpengaruh oleh tekanan pihak manapun. Komnas HAM, kata dia, bekerja atas amanat Undang-Undang.
"Peristiwa penembakan ini soal serius. Bayangkan saja bapak presiden sampai memberikan atensi khusus mempercayakan Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat. Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," ungkapnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dia mengungkap adanya tekanan yang mereka alami selama penanganan perkara tersebut. Berbagai macam hoaks dengan sasaran menyerang pribadi Komisioner Komnas HAM juga terjadi. Dia mengatakan, dalam mengungkap peristiwa tersebut, Komnas HAM tidak memerlukan adanya pelapor.
"Tidak ada (pelapor). Dalam UU 39 itu tidak mesti berdasarkan laporan. Kalau ada peristiwa-peristiwa yang kita nilai itu suatu peristiwa yang serius maka tanpa mesti menunggu pengaduan kita bisa ambil sikap proaktif," tuturnya.
Dia mengatakan, prinsip dasar penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM adalah segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat. Baik dari kalangan masyarakat biasa, maupun dari kalangan aparat penegak hukum. Segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Prinsip dasarnya siapa saja tidak boleh menggunakan kekerasan tanpa, satu, dasar hukum yang kuat. Masyarakat misalnya ya boleh saja berekspresi, melakukan apapun, tetapi kalau dia menggunakan sesuatu di luar batas hukum, maka dia merupakan suatu tindak pidana. Sama saja, aparat juga begitu kan aparat melakukan penegakan hukum. Apakah penegakan hukumnya sudah sesuai koridornya itu yang harus diuji. Maka untuk sementara kami ajak masyarakat semua. Tunggu sajalah hasil pendalaman," katanya.
Terkait desakkan masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), dia mengatakan Komnas HAM tak bersikap apapun atas permintaan itu. Termasuk bila presiden pada akhirnya membentuk TGPF. Yang pasti, kata dia, Komnas HAM bekerja atas mandat UU Komnas HAM.
"Makanya jangan dibikin bias, seolah ini berpihak. Tidak ada. Itu semata karena mandat UU. Kami terima kasih ke Bapak Presiden kemarin memberi satu penjelasan bahwa memang itu tugasnya Komnas HAM," katanya.[]