Kasus Kerumunan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Kasus Kerumunan, Polisi Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam koferensi pers yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (10/12/2020).

Kedua, HU selaku ketua pantia; ketiga A selaku sekretaris panitia, keempat MS selaku penanggungjawab bidang keamanan.

Kemudian, tersangka yang kelima SL selaku penanggung jawab acara dan HI sebagai kepala seksi acara.

"enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018. Adapun, pada dua kali pemanggilan polisi imam besar FPI itu mangkir. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita