GELORA.CO - Penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Polisi akan memeriksa Habib Rizieq di rumah tahanan.
"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago, Minggu (13/12/2020).
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Terhadap Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan proses pemeriksaan Habib Rizieq Sihab akan terus berlanjut meski ia ditahan. Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa tokoh ormas Islam tersebut.
"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata dia.
Adapun tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung tersebut saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.
Saksi-saksi yang akan diperiksa mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12/2020). Kemudian pada Rabu (16/12/2020), giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.
Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Habib Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.
Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Habib Rizieq. Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini. []