Kapolda Metro: Ormas yang seperti Preman Kami Tindak Tegas

Kapolda Metro: Ormas yang seperti Preman Kami Tindak Tegas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Beberapa kali penyidik Polda Metro Jaya dihalangi Laskar FPI saat akan menyerahkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Syihab. Mereka bersikeras Habib Rizieq tidak bisa ditemui langsung. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, siapa pun tidak bisa bertindak seenaknya di Jakarta. Siapa pun harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Termasuk para ormas yang ada di Jakarta. 

Fadil Imran tak segan menindak ormas-ormas yang bertindak melanggar hukum, termasuk yang bersikap seperti preman. 

"Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12). 

Dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas.
--Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Fadil juga menyampaikan kondisi terkini di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, situasi hari ini dapat terkendali dengan baik. 

"Hari ini alhamdulillah situasi Jakarta terkendali sampai dengan hari ini. Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman ya," ujarnya. 

Kapolri Jenderal Idham Azis menyesalkan insiden penyidik dihalangi salah satu ormas saat mengantarkan surat pemanggilan pemeriksaan. 

Sindiran tersebut diduga terkait laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menghalangi penyidik Polda Metro Jaya di kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12). 

Idham meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, tindak pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.   

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita