GELORA.CO - Polda Metro Jaya mengindentifikasi kelompok pengikut Habib Rizieq Shihab yang menyerang anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek sebagai 'laskar khusus'. Polisi mengatakan, laskar khusus ini bertugas untuk menghalangi proses penyidikan terkait Habib Rizieq.
"Kelompok yang menyerang anggota ini diindetifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Pada peristiwa penyerangan sekitar pukul 00.30 WIB di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, 6 dari 10 pengikut Habib Rizieq tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Empat lainnya melarikan diri.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil.
Polda Metro melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal Habib Rizieq terkait pemeriksaan hari ini. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.
"Berawal info ada pengerahan massa pada saat MRS dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS," kata Fadil.
Kapolda Metro meminta kepada Habib Rizieq atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq.
"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan, apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan," ujar Irjen Fadil.
Kapolda Metro bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman juga mengimbau kepada Habib Rizieq untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Irjen Fadil memastikan akan ada tindakan tegas jika menghalangi penyidik.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas, membahayakan keselamatan jiwa petugas, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas," ujar Fadil.
Pada kasus penyerangan terhadap anggota polisi, Polda Metro menyita sejumlah barang bukti antara lain pistol beserta peluru, katana, hingga celurit.(dtk)