GELORA.CO - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab agar mengikuti peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Fadil Imran terkait agenda pemeriksaan terhadap Habib Rizieq hari ini, Senin (7/12).
Pemanggilan hari ini adalah pemanggilan kedua kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-10, di Petamburan, Jakarta.
"Kami menghimbau kepada MRS agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan," ujar Fadil Imran kepada wartawan, di Mapolda, Jakarta, Senin (7/12).
"Apabila tidak mengindahkan penggilan menyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku," lanjut Kapolda.
Selanjutnya, PMJ meminta agar Habib Rizieq dan pengikutnya tidak menghalang-halang setiap langkah penyidikan, karena itu merupakan perbuatan pidana.
"Dan barang siapa menghalang-halang petugas akan kami tindak sesuai peraturan," demikian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. []