Juliari Batubara Tersangka KPK, Kemensos Buka Akses Penuh

Juliari Batubara Tersangka KPK, Kemensos Buka Akses Penuh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19). Kementerian Sosial (Kemensos) pun siap membantu KPK.
"Tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang berjalan," ucap Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (6/12/2020).


Hartono turut menyampaikan keprihatinannya. Dia mengatakan jajaran Kemensos terkejut atas apa yang terjadi.

"Kami seluruh jajaran Kementerian Sosial tentu prihatin dan sangat kaget apa yang terjadi ya pada tanggal 5 Desember kemarin dini hari penangkapan atau OTT terhadap sejumlah orang, termasuk salah satunya oknum pejabat dari Kementerian Sosial," imbuhnya.

KPK sendiri sudah menyampaikan penetapan tersangka terhadap Mensos yang bernama lengkap Juliari Peter Batubara. Dia diduga menerima jatah untuk setiap sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.


"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita