Istri Serta Sembilan Kiai Ajukan Penangguhan Penahanan Ustaz Maher

Istri Serta Sembilan Kiai Ajukan Penangguhan Penahanan Ustaz Maher

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Iqlima Ayu mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.  

Iqlima Ayu juga memohon maaf atas sikap Habib Luthfi. Ia berharap permohonan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar- besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf," kata Iqlima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).  

"Dan saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," sambungnya. 

Selain Istri, pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai atau ulama. Mereka adalah, kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib , Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

"Tentang penangguhan penahanan itu kami serahkan sepenuhnya kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tidak akan mengintervensi.  Kami serahkan semua pada proses hukum," ucap Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis saat mendampingi Istri Maaher.    

Rofi'i mengatakan, alasan pengajuan penangguhan penahanan karena adanya pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.   

"Alasannya pertama saya pernah wawancara langsung Ustadz Maaher semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.    

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.  Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Maaher disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita