GELORA.CO - Pembicaraan antikorupsi cukup lekat disematkan Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos). Kini Juliari malah berurusan dengan KPK sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:
Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)
"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya tadi malam.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dari OTT ini.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
Setahun lalu tepatnya pada 9 Desember 2019 Juliari Batubara pernah memberikan pandangan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dalam momen Hari Antikorupsi Sedunia. Juliari Batubara menyebut korupsi bakal tetap ada jika mental tetap bobrok.
"Saya kira pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari mental. Jadi mau sebagus apa sistem, seketat apa sistem, kalau mentalnya udah bobrok ya tetep aja korup, ya," kata Juliari kala itu.
Juliari menyebut korupsi juga bisa terjadi akibat keserakahan. Orang-orang yang tak pernah merasa cukup akan terdorong untuk melakukan perbuatan tercela itu.
"Karena ya itu tadi. Itu kan menurut saya antara lain karena sifat keserakahan. Jadi orang yang tidak merasa selalu cukup gitu loh, masih merasa kekurangan. Punya mobil 2, pengin 3. Punya mobil 3 pengin 4. Punya rumah 1 pengin 2, punya rumah 2 pengin.... Ya ini kalo mentalnya seperti itu ya mau kapan, dibikin sistem seketat seperti apa yang akan ada korupsi terus. Jadi mulainya dari mental," sebut Juliari.
Juliari Batubara menyebut sistem yang ada saat ini sudah cukup bagus. Dia menilai yang perlu diperbaiki saat ini adalah mental.
"Kalau sistemnya sih udah cukup bagus ya, baik di internal kementerian, BUMN, BPK, ada juga KPK, kepolisian, kejaksaan, udah lengkap semua. Tinggal yang dibenahi itu mentalnya," jelas Juliari.(dtk)