GELORA.CO - Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa saja peran mereka?
Ancaman ini diunggah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020. Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!.
"Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan, di mana salah satu kontennya adalah ada konten yang diucapkan seseorang inisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Gidion menyebut awalnya ada laporan dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan Nawawi menjadi tersangka.
"Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan," imbuhnya.
Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Gidion memaparkan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp.
"Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA, ada 3 grup WA yang memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A," papar Gidion.
"Kontennya sama, ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap 3 tersangka yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Gidion mengatakan ketiga pelaku yang ikut menyebarkan video tersebut, mengaku tahu jika kontennya berisi ancaman dan melanggar norma. Namun, mereka tetap menyebarkan konten tersebut melalui grup WhatsApp.
"Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma, yang kedua melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam. Ini konten yang dilarang dalam undang-undang Informasi transaksi elektronik sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun," pungkas Gidion.
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.(dtk)