GELORA.CO - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan klienya menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Aziz menegaskan, Habib Rizieq ingin fokus menghadapi kasus di Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Aziz mengatakan usai tim penyidik Polda Jabar hari ini mendatangi kantor Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab
"Pemeriksaan tadi mulai pukul 11.00 WIB atau 10.00 WIB tadi saya agak lupa. Kemudian pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini, karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus di mana beliau jadi tersangka yang di Polda ini, kasus kerumunan Megamendung maka Habib merasa harus fokus ke situ (Polda). Jadi Habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Habib Rizieq, kata Aziz, tetap mendandatangani BAP dengan menyatakan tidak bersedia terkait pemeriksaan kasus Megamendung. "Kan kita hormati kemudian kita tanda tangan berita acara pemeriksaan tadi bahwa beliau tidak bersedia ya sudah. Pemeriksaan ada, tapi Habib menolak diperiksa pada saat BAP," ujar Aziz.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan agenda pemeriksaan terhadap Rizieq sendiri sudah terjadwalkan. Selain itu, penyidik akan memeriksa dua orang diduga panitia penyelenggara. Polisi menunggu kehadiran kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Jadi kemungkinan penyidik dari Polda Jabar akan ke Polda Metro untuk meminta keterangan bapak HRS," tutur Erdi. (RMOL)