Hukuman Mati Untuk Menteri Juliari Dkk, Ini Kata Firli Bahuri

Hukuman Mati Untuk Menteri Juliari Dkk, Ini Kata Firli Bahuri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan penerapan pasal hukuman mati dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap lima tersangka dalam perkara ini.



"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

Firli menjelaskan, terdapat unsur-unsur dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa, salah satunya pelaku dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korupsi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

"Itu kita dalami, tentang proses pengadaannya," kata Firli.

Mensos Juliari dan empat tersangka lainnya tidak dikenakan pasal hukuman mati saat ditetapkan sebagai tersangka maupun penahanan di awal penyidikan ini.

Pasal hukuman mati bagi koruptor di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 telah diatur di dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada Pasal 2 Ayat 2. Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita