GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menyerukan revolusi akhlak, salah satunya di level sistem. Pada level tersebut ia mengajak semua pihak meninggalkan sistem berbasis materialisme-sekularisme menuju sistem berbasis tauhid sebagaimana sila pertama Pancasila.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengutarakan, sejatinya kata tauhid berasal dari bahasa Arab. Istilah tersebut sudah sangat familiar di kalangan umat Islam. Namun sebetulnya muatannya adalah menyangkut konsep sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kira-kira padanannya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang oleh para pendiri bangsa telah disepakati sebagai sila pertama dari Pancasila yang posisi dan perannya harus menjiwai empat sila berikutnya,” ungkap Anwar dalam keterangannya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Karenanya menurut Anwar yang dimaksud Habib Rizieq tentang tauhid itu adalah sama dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dari Pancasila. Apalagi di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 pun secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Itu artinya negara harus diurus dan dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, apa pun yang kita buat dan kita lakukan di negeri ini, harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan apa yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 tersebut," kata Abbas.
Anwar mengungkapkan konsekuensi logis daripada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tersebut ialah pemerintah di dalam mengelola negara Indonesia dan di dalam membuat peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan, harus memperhatikan dan berpedoman kepada ajaran agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Oleh sebab itu, Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada pihak-pihak dari kelompok umat agama tertentu yang mau memperjuangkan lagi keberadaan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia. Menurut dia, itu sah secara konstitusional, jika mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.
Ia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab tersebut menurut saya tidak ada masalah secara konstitusional asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimilikinya kepada pengikut agama lain,” tuturnya.[]