Heboh Kelompok di Jabar: Klaim Kendalikan Nuklir dan Ubah Lambang Pancasila

Heboh Kelompok di Jabar: Klaim Kendalikan Nuklir dan Ubah Lambang Pancasila

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemunculan kelompok serta kerajaan fiktif menghebohkan publik di tahun 2020. Mulai dari Sunda Empire hingga King Of The King.
1. Sunda Empire

Di awal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kemunculan Sunda Empire. Kelompok berseragam ala militer ini mengklaim sebagai kelompok 'penguasa' dunia.


Kemunculan Sunda Empire ini bermula dari video yang beredar di kanal YouTube. Dalam video itu memperlihatkan kegiatan sekelompok orang berseragam yang diketahui berada di kawasan Isola, UPI Bandung.


Usut punya usut, kelompok ini dipimpin oleh Grand Prima MinisterNasri Banks danistrinya Kaisar Raden RatnaNingrum. Selain kedua nama itu, ada pula Raden RanggaSasana selalu Sekjen Sunda Empire.

Dalam berbagai kegiatan, Sunda Empire kerap mengklaim sebagai penguasa dunia. Salah satu narasinya yakni hampir seluruh negara di dunia ini merupakan anggota Sunda Empire. Bahkan, NATO, PBB hingga organisasi dunia lainnya pun diklaim merupakan anggota mereka.

Bahkan, Sunda Empire mengklaim negara-negara di dunia ini harus melakukan daftar ulang ke Bandung. Tak hanya itu, narasi mencengangkan muncul dari Rangga yang mengaku Sunda Empire mampu mengendalikan nuklir.


'Kedigdayaan' Sunda Empire tak berselang lama. Polda Jawa Barat lantas menangkap tiga orang petinggi Sunda Empire itu. Mereka dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Singkat cerita, tiga orang tersebut duduk di kursi pesakitan. Mereka diadili di hadapann majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang berjalan hingga akhirnya mereka dijatuhi hukuman. Majelis hakim memvonis tiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun bui.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa ini bersalah sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiganya itu.

2. King of The King
Tak berselang lama dari kemunculan Sunda Empire, muncul lagi kelompok lain yang menamakan diri King of The King. Pengakuan kelompok ini pun bikin geleng-geleng kepala.

Kelompok ini diketahui dipimpin oleh Dony Pedro. Kelompok ini diketahui juga bermarkas di Bandung. Dony Pedro sendiri diketahui merupakan salah seorang anggota TNI.



Ia mengaku memiliki hubungan darah denganSoekarno, hingga mengklaim mendapatkan amanah dari sang proklamator untuk menyalurkan dana hibah kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pengikut King of The King sendiri bermunculan di sejumlah daerah di Indonesia. Para pengikutnya bahkan tersandung kasus penipuan. Kisah Dony Pedro ini berakhir. Kasusnya ditangani oleh pihak TNI.

3. Kesultanan Selaco

Berbeda dengan Sunda Empire dan King of The King, Kesultanan yang satu ini mengklaim sudah lama berdiri. Berdomisili di Tasikmalaya, Kesultanan ini mengaku sudah muncul sejak 2004.

Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin yang mengaku sebagai keturunan Raja Pajajaran dengan gelar Patra Kusumah VIII.


Keberadaan kesultanan ini mampu hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar. Bahkan KesultananSelaco kerap mengadakan kegiatan sosial.

Kesultanan Selaco kembali ramai diperbincangkan setelah foto sultan dengan petinggi kesultanan tengah mengenakan pakaian menyerupai TNI kembali beredar. Terlihat pula petinggi Kesultanan ini mengenakan baret menyerupai baret Sunda Empire di Bandung.

Foto tersebut ternyata diketahui terjadi pada 2018 lalu. Sejumlah atribut pakaian yang menyerupai TNI juga sudah diserahkan kepada anggota Kodim 0612 Tasikmalaya dan diteruskan ke Denpom 32 Garut.


Sejauh ini aktivitas KesultananSelacau atauSelaco terpantau lebih cenderung tidak aktif. Rohidin buka suara berkaitan sorotan warga tersebut. Ia mengklaim keturunan RajaWirawisesa anak dari RajaPadjadjaran atau keturunan sembilan RajaPadjadjaran.

"Saya ini keturunan Padjadjaran kesembilan, nama saya Rohidin SH, tapi kalau gelar Patra Kusumah VIII" ujar Rohidin saat ditemui di kediaman keduanya di Kawasan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (19/1/2020).


Ia menyebut KesultananSelaco didirikan sebagai cagar budaya warisan leluhur. KesultananSelaco memiliki alat kelengkapan mulai Maha Patih, Panglima Perang, Adi Pati, prajurit, abdi dalam hingga pengikutnya.Rohidin mengklaim KesultananSelaco tercatat diUNESCO.

"Kami ini cagar budaya. Tujuannya untuk melestarikan dan merawat warisan budaya leluhur. Bukan kesultanan dalam arti lengkap, kami ini NKRI harga mati kok," tutur Rohidin menegaskan.



4. Paguyuban Tunggal Rahayu
Kemunculan kelompok 'nyeleneh' di Jabar kembali lagi. Kali ini di Kabupaten Garut yaitu Paguyuban Tunggal Rahayu.

Kelompok ini dipimpin oleh Mister Sutarman. Paguyuban ini mengubah lambang Garuda Pancasila dan menambah semboyan Bhineka Tunggal Ika.


Mereka membuat heboh dan mulai diperbincangkan masyarakat di awal September 2020. Mereka jadi perbincangan setelah mengubah lambang Pancasila.


Seperti dalam foto yang diterima detikcom, Paguyuban Tunggal Rahayu mengubah bentuk burung garuda yang tertera pada lambang Pancasila. Perbedaan terlihat dari bentuk kepala burung. Di lambang Pancasila yang asli, kepala burung mengarah ke kanan. Sedangkan, pada lambang Pancasila yang dibuat kelompok, kepala garuda terlihat menghadap ke depan.

Ada dua lambang Pancasila berbeda yang dibuat kelompok tersebut. Pada lambang lainnya, kelompok ini mengubah bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan 'GARUDA BOLA DUNIA'.

Selain merubah lambang Pancasila, kelompok ini juga diketahui merubah semboyan Bhineka Tunggal Ika. Mereka mengubahnya menjadi 'Bhineka Tunggal Ika Soenata Logawa'.

Belakangan, Polisi menetapkan Pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Garuda Pancasila, Mister Sutarman sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia pun dibui atas perbuatannya itu.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita