GELORA.CO - Tim penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan temuan barang bukti terkait peristiwa penembakan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah proyektil sebanyak tujuh buah. Hanya saja ada satu proyektil yang masih diragukan.
"Satu (proyektil) kami tidak yakin. Jadi dari tujuh itu kami satu tidak yakin, yang yakin enam," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
Selain proyektil, kata Anam, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa selongsong peluru sebanyak empat buah.
"Tiga utuh, satunya kami duga itu ada bagian belakang. Jadi kayak katupnya ini kita duga yan firm selongsongnya tiga bentuknya nggak berubah," kata Anam.
Tak hanya itu, Tim Penyelidikan sambung Anam, juga menemukan beberapa barang bukti lainnya. Yaitu, beberapa bagian aksesoris mobil.
"Bagian mobil sangat banyak. Ini akan kita uji karena secara kasat mata melalui pemeriksaan mobil ada yang sebagian kecil ada yan identik, tapi yang lain harus dipastikan," terang Anam.
Barang bukti yang ditemukan itu masih harus dilakukan pengujian, baik uji balistik maupun uji lainnya.
"Ini masih membutuhkan uji balistik, kami sedang upayakan uji ini terbuka, akuntabel, kalau bisa diakses semua bisa terang peristiwa," tutur Anam.
Barang bukti tersebut ditemukan tim penyelidikan dari beberapa titik. Namun, Anam mengaku belum bisa menyebutkan lokasi ditemukannya barang bukti tersebut.
"Tapi ini sengaja kami launching karena proses kami sudah periksa anggota polisi yang periksa saksi dari FPI, yang tugas malam itu, kami kroscek semua dan temukan di awal peristiwa ini," terangnya.
Kemudian kata Anam, pihaknya juga mengamankan beberapa barang yang ditemukan. Namun, belum diketahui apakah ada hubungannya dengan peristiwa ini atau tidak.
"Ada juga yang kami temukan itu apapun kita ambil. Entah ada hubungan atau engga karena ini earphone belum tentu ada hubungannya. Tapi kami ambil karena titik itu ada peristiwa ini," tutupnya. (*)