GELORA.CO - Majelis hakim yang mengadili Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memberikan teguran keras kepada seorang saksi. Ancaman pidana berkaitan dengan kesaksian palsu pun disampaikan majelis hakim.
Saksi yang dimaksud adalah Andi Irfan Jaya. Dia sebenarnya juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Namun kali ini Andi Irfan didudukkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Ada satu lagi terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pinangki Sirna Malasari, yang disidang terpisah. Dalam sidang kali ini, awalnya Andi Irfan mengaku pernah diajak Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, tetapi mengklaim tidak tahu bahwa tujuannya untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Saya tidak terlalu jauh bertanya. Yang ada di hati saya waktu itu mungkin kurang lebih saya senang diajak jalan, tidak bayar lagi," kata Andi Irfan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Namun ketua majelis hakim M Damis merasa pengakuan Andi Irfan janggal. Dia meminta Andi Irfan berkata jujur.
"Tidak masuk akal Saudara ke Malaysia diajak Pinangki tanpa jelas untuk apa ke sana. Saudara bilang ke luar negeri sudah sering, kalau hanya sekadar jalan-jalan buat apa? Saudara kan katanya juga sibuk. Saya mohon Saudara membuka terang benderang masalah ini," tegas hakim Damis.
"Saudara Andi Irfan, saya sampaikan ke Saudara, saya ingatkan ke Saudara bahwa di dalam perkara ini, bukan hanya Saudara yang jadi saksi, tadi dari awal sudah diingatkan ke Saudara jangan sampai Saudara mencelakakan diri Saudara sendiri. Itu ada Pinangki, ada Ibu Anita, ada siapa lagi itu bisa jadi saksi atas kebohongan yang Saudara lakukan di persidangan, 2 saja udah cukup," imbuhnya.
Hakim lantas mengingatkan Andi Irfan perihal ancaman pidana di balik kesaksian palsu. Menurut hakim, kesaksian Andi yang dianggap tidak jujur itu sudah bisa membuat jaksa menerapkan kesaksian palsu.
"Dari awal sudah saya ingatkan ke Saudara, mohon Saudara berkata jujur di sini. Prosesnya itu jaksa ini bisa langsung menuntut Saudara bukan lagi pada tingkat pemeriksaan penyidikan. Ketika nanti Pinangki katakan Saudara tahu tujuannya ke Malaysia, Saudara sudah berbohong, tidak harus berbohong semua, sebagian keterangan Saudara sudah bisa jadi alasan jaksa penuntut umum menghadapkan Saudara orang yang bersumpah palsu, atau yang memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan Tipikor," ucap hakim.
"Berat ancamannya, ada minimalnya kalau sampai Saudara didakwa itu minimal 3 tahun, dan ini agak sulit perkara-perkara itu, kan nggak logis keterangan Saudara, latar belakang Saudara," tambah hakim Damis.
Dalam sidang ini, Andi Irfan duduk sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama terkait fatwa MA ini. Andi Irfan didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.(dtk)