GELORA.CO - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab (HRS) tak mempermasalahkan jika lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, diambil oleh negara melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Hal itu dikatakan Habib Rizieq saat mengisi pengajian di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada awal November 2020 atau sebelum masuk penjara.
“Kalau memang pemerintah melihat tanah ini perlu diambil negara, kami gak menolak. Mau diambil silahkan. Kapan saja negara mau ambil, kalau merasa ini memang tanah negara, dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil,” kata HRS, dikutip Pojoksatu.id dari chanel YouTube Media Dakwah Hamdalah TV.
Kendati demikian, HRS meminta agar uang yang digunakan untuk beli lahan dan membangun pesantren, dikembalikan.
“Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat untuk membeli dan membangun tempat ini. Supaya uang itu bisa kita gunakan di tempat lain untuk membangun yang sama,” ucap HRS.
“Jadi bukan seenaknya main rampas-rampas aja. Kalau seenaknya main rampas, saya tanya, diam atau lawan?,” kata HRS disambut dengan teriakan ‘lawan!’ oleh para jamaah.
HRS menegaskan bahwa dia tidak pernah melawan negara. Ia merelakan lahan diambil negara asalkan diganti rugi.
“Jadi saya gak melawan negara. Negara mau ambil, silahkan. Ambil ini lahan dengan perkebunannya, dengan semua gedung bangunannya, silahkan ambil. Tapi ganti rugi,” ucap Habib Rizieq.
“Duduk, kita hitung-hitungan, harganya berapa, semen berapa, beli over garapnya berapa? Kan kita beli bukan pakai daun, pakai duit,” pungkas Habib Rizieq.
Sebelumnya beredar surat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Dalam surat bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu
disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.
PTPN VIII memberikan kesempatan serta memperingatkan pengelola pesantren untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum dikosongkan, maka akan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.[psid]