GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan. Massa mulai memadati sekitar kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, massa terlihat berkumpul di sekitar Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Massa terlihat menutup ruas Jalan KS Tubun.
Terlihat ada seseorang mengunakan toa meminta massa agar tak menutup jalan. Namun massa tetap memadati ruas Jalan KS Tubun.
Massa sesekali meneriakan takbir. Hingga kini massa masih berada di Jalan KS Tubun. Tak hanya di Jalan KS Tubun, massa juga memadati Jalan Petamburan III.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan KS Tubun sedikit tersendat. Kendaraan yang melintas hanya bisa berjalan pelan.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba," kata kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.
"Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan," ungkapnya. []