Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Hari Ini

Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).

Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.

"Penyidik akan ke rutan narkoba untuk memeriksa. Jam 10," tuturnya.


Untuk diketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (26/12).

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar. Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tuturnya.


Andi menyampaikan tim penyidik nantinya akan memeriksa Habib Rizieq sebagai tersangka. Namun, kata Andi, pemeriksaan belum dijadwalkan.

"(Habib Rizieq) pasti diperiksa, hanya belum dijadwalkan," ujarnya.

Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita