Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan

Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Tanpa Bawa Pasukan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab hari ini dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Habib Rizieq diminta memenuhi panggilan polisi tanpa membawa pasukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Habib Rizieq dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.

"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Yusri mengungkap alasan penyidik menyidiknya dengan Pasal 160 KUHP karena posisi Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara patut diduga menghasut warga melanggar pidana yakni berkerumun di tengah pandemi COVID-19.

"Ya di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.


Selain Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Biro Hukim FPI Aziz Yanuar juga akan diperiksa.



Mantu dan Biro Hukum FPI Juga Dipanggil

Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, akan turut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut. Biro Hukum FPI Aziz Yanuar juga turut dipanggil polisi.


"Untuk jadwal besok (hari ini, red) ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Yusri pun berharap Habib Rizieq serta dua saksi yang dipanggil besok memenuhi panggilan kepolisian tersebut. Dia mengimbau ketiga saksi datang ke Polda Metro sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.


Selain ketiga orang tersebut, Yusri mengatakan ada satu orang saksi yang dijadwalkan hari ini tapi berhalangan hadir dan dipanggil lagi untuk diperiksa besok.

"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.


Surat panggilan tersebut telah dilayangkan kepada Habib Rizieq pada Minggu (29/11/2020) lalu. Surat panggilan tersebut diterima pihak keluarga, lantaran Habib Rizieq tak ada di rumahnya saat itu.


FPI Belum Pastikan Hadir

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum memastikan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas akan memenuhi panggilan tersebut. Aziz menyebut keputusan menghadiri panggilan tersebut akan ditentukan hari ini.


"Besok (hari ini, red) dikabari ya, keputusannya besok (hari ini, red)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi detikcom, Senin (30/11) pagi.

Selain itu, meski polisi telah melayangkan surat panggilan ke kediaman Habib Rizieq kemarin, Aziz mengatakan hingga kini Habib Rizieq pun belum melihat langsung surat panggilan tersebut.

"Belum, belum (lihat surat panggilan)."

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, secara aturan, saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan jelas.

"Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).


Yusri mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilan Habib Rizieq harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian. Polisi, sambung Yusri, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan nggak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ungkapnya.

Selain Habib Rizieq, polisi menjadwalkan pemeriksaan 2 saksi lainnya. Kedua saksi adalah dari Biro Hukum FPI Aziz Yanuar dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Akan Diswab Sebelum Diperiksa

Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan besok. Polisi memastikan akan melakukan swab test kepada Habib Rizieq sebelum diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan swab test terhadap terperiksa merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan kepolisian.

"Kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik di sini malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena. Makanya protokol kesehatan harus kita gunakan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita