GELORA.CO - Tahanan Polsek Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berinisial TP (31) tewas tragis dikeroyok teman satu selnya. Ada 13 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan berujung kematian tersebut.
"13 tahanan yang terlibat yakni inisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35), RSS (34), S (23) dan K," kata Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspos kasus, Selasa (22/12/2020).
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban. Motor milik mertuanya digelapkan korban.
Di sel tersebut, tersangka DH bersama dengan tahanan lain memukuli korban hingga luka di bibir bawah dan luka lebam pada mata sebelah kanan, Sabtu (19/12/2020).
Petugas jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa korban ke klinik Pratama Polresta Deliserdang.
"Setelah dibawa berobat, korban dibawa ke ruangan tahanan kembali. Lalu pada Minggu, dia menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok dengan sesama tahanan lainnya sehingga korban kembali dianiaya," katanya.
Petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deliserdang namun dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
"Hasil autopsi, ada retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek penggantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 338, Subs Pasal 17 Ayat 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun penjara. (*)