Gara-gara ‘Cantik’ dan ‘Jilbab’ Soni ‘Ustad Maaher’ Terancam Penjara 6 Tahun

Gara-gara ‘Cantik’ dan ‘Jilbab’ Soni ‘Ustad Maaher’ Terancam Penjara 6 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Soni Eranata terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Pemilik nama beken Ustad Maaher At-Thuwailibi di media sosial itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa kata kunci kasus ini adalah ‘cantik’ dan ‘jilbab’.

“‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’, kata kunci dari kasus ini,” ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Awi menjelaskan, kata ‘cantik’ dan ‘jilbab’ merupakan kata yang ditujukan untuk perempuan.

Sedangkan kiai adalah laki-laki dan merupakan ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan di agama Islam.

“Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang memulai mempunyai nilai religi yang tinggi/tidak sembarangan,” papar Awi.

Atas ulah jempolnya itu, Soni Eranata ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Sebagaiman dimaksud Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

“Dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Awi.

Untuk diketahui, Soni Eranata dijemput polisi di kediamannya di Jakarta, Kamis (3/12) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan Maaher itu dilakukan penyidkk Bareskrim Polri disaksikan langsung oleh istrinya.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebutkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.

Ia ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Maaher juga sudah dipolisikan Nahdlatul Ulama karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita