GELORA.CO - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui terkait penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Meski demikian, Aziz menyebut pihaknya akan berkoordinasi terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.
"Insyaallah Habib sudah mengetahui (ditetapkan tersangka)," kata Aziz di Gedung DPR, Kamis (10/12/2020).
Aziz menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan diskusi dengan tim FPI usai Habib Rizieq tersangka. Dia juga menyebut pihaknya sudah menduga terkait penetapan tersangka ke Habib Rizieq.
"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Akan tetapi kita memang dari awal. Sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status enam saksi tersebut.(dtk)