GELORA.CO - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima uang korupsi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Mensos Juliari dan tersangka Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos ditahan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (6/12).
Mensos Juliari akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kedua tersangka tersebut telah menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mensos menyerahkan diri pada Minggu pagi (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB. Sedangkan tersangka Adi Wahyono telah menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.
KPK sebelumnya sudah menahan tiga tersangka pada Minggu dini hari (6/12). Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos sebagai pihak penerima. Selanjutnya pihak pemberi uang adalah Adrian I M (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP(RMOL)