GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Habib Rizieq Shihab mengatakan, dia belum memikirkan tentang kemungkinan dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran atas kerumunan dalam hajatan anaknya di Petamburan itu. Pasalnya, dia bakal fokus menjalani pemeriksaannya dahulu sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Nanti itu (soal penahanan) belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumuman," ujarnya pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Saat ditanyakan apakah dia keberatan dengan pasal-pasal yang diterapkan padanya dan bakal memyampaikan ke penyidik soal apa saja, Habib Rizieq pun tak mau berkomentar. Pasalnya, dia pun bakal melihat dahulu seperti apakah pemeriksaan yang bakal dijalani itu.
"Nanti kita lihat setelah pemeriksaan nanti Insya Allah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberitakan perkembangannya," katanya.
Dia menambahkan, sejatinya, selama ini di selalu ada di Pesantren Argokultural, yang mana menjadi markas syariatnya itu. Dia pun hanya sekali-kali saja keluar ke Petamburan dan Sentul untuk menengok anak dan cucunya tersebut.
Sebelumnya, Polisi menunggu kedatangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq akan langsung ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Yusri menjelaskan penangkapan akan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tetapi dia tidak mengonfirmasi apakah Habib Rizieq akan ditahan. Menurut Yusri, penetapan penahanan Rizieq merupakan penilaian subjektif dan objektif penyidik saat pemeriksaan menentukan penahanan Rizieq. (*)