Dirlantas PMJ: Jika Ada Bukti Baru, Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka Laka Maut

Dirlantas PMJ: Jika Ada Bukti Baru, Aiptu IC Bisa Jadi Tersangka Laka Maut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan Aiptu IC di Pasar Minggu, Jaksel. Jika ditemukan bukti baru, Aiptu C bisa saja dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Status polisinya saat ini masih saksi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru, bisa juga statusnya (Aiptu IC) dinaikkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sambodo mengatakan, Aiptu IC saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menelaah status IC dalam kasus kecelakaan maut tersebut.


Aiptu IC sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Total ada lima orang saksi yang diperiksa.

"Kemudian polisinya sendiri sudah dilaksanakan pemeriksaan, beserta dengan saksi-saksi semuanya kurang lebih ada lima orang saksi," katanya.


Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain yang mendukung penyidikan ini.

"Ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," katanya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan Lumintang (30) melibatkan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver yang dikemudikan oleh IC keluar jalur dan menabrak 3 motor yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.

Dalam kecelakaan itu, bukan Aiptu IC yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengemudi mobil Hyundai inisial HN (25). HN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memicu kecelakaan hingga membuat IC hilang konsentrasi dan menabrak 3 motor.



Kronologi kecelakaan ini sendiri terjadi ketika mobil yang dikendarai Aiptu ICH melaju dari arah barat ke timur Jalan Ragunan, Jaksel. Namun tiba-tiba mobil Innova diserempet oleh mobil yang dikendarai tersangka H.

Aiptu ICH kemudian menghentikan mobilnya. Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan.


Sambodo menuturkan, tersangka H tak terima jalannya dipotong oleh Aiptu ICH.

"Tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan, mau belok ke arah Mangga Besar," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).


Lantaran kesal dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat kejar-kejaran itulah mobil tersangka memepet mobil yang dikendarai Aiptu ICH.

"Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak 3 sepeda motor," katanya.

H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H kemudian ditahan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita