GELORA.CO - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), setelah diperiksa sejak Sabtu (12/12) pagi.
Habib Rizieq yang dipakaikan baju oranye khas tahanan dan diborgol, digiring polisi ke dalam mobil tahanan dari dalam Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebelum masuk ke dalam rutan, sang imam besar sempat menyampaikan pernyataan singkat.
Menurut dia, perjuangan akan terus berjalan dan dia meminta agar tidak ada lagi diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," singkat Habib Rizieq.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya
"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Habib Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.
"Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik," jelas dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Habib Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. []