Dari Mana Sumber Dana Bansos Corona yang Dikorupsi Mensos Juliari?

Dari Mana Sumber Dana Bansos Corona yang Dikorupsi Mensos Juliari?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bantuan sosial (bansos) terkait Corona. Jualiari juga sudah menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.

Dalam penanganan pandemi Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut tersebar ke enam klaster yang salah satunya program perlindungan sosial. Program ini mendapat alokasi anggaran Rp 204,9 triliun untuk tahun 2020. Sebagian dari anggaran tersebut, yaitu sebesar Rp 127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan anggaran jumbo tersebut seluruhnya berasal dari APBN. Sementara peruntukan program perlindungan sosial ada yang berasal dari APBN dan APBD.


 
"Bansos ada yang dari APBN, ada yang APBD, untuk APBN (Rp 204 Triliun) betul," kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Minggu (6/12/2020).


Dari total anggaran Rp 204,9 triliun, Kementerian Sosial menjalankan enam program bantuan sosial (bansos). Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) anggarannya sebesar Rp 36,713 triliun. Kedua, Program Kartu Sembako anggarannya sebesar Rp 42,59 triliun.

Ketiga, Program Sembako Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 6,49 triliun. Keempat, Program Bansos Tunai Non Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 32,4 triliun Kelima, Program Beras yang ditujukan kepada penerima PKH dan keenam program beras untuk penerima program kartu sembako yang masing-masing anggarannya sebesar Rp 4,5 triliun.

Perlu diketahui, KPK menerangkan korupsi terjadi pada program bansos berbentuk paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun. Di dalamnya ada total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. Di dalamnya, disebut ada kongkalikong penentuan fee untuk tiap paket bansos yang disalurkan.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan supplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

"Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS," papar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dini hari tadi.


Bila dilihat dari bentuk bansosnya, diketahui Kemensos melakukan penyaluran bansos sembako di kawasan Jabodetabek. Besarannya Rp 600 ribu per bulan, dibagi dalam dua paket sebesar Rp 300 ribu yang dibagikan per dua minggu sekali.

Bentuknya berupa paket yang berisi sembako yang terdiri dari kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat. Dari data Kemensos, per 3 Desember bansos jenis ini penyalurannya sudah mencapai 99,30% dari target.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita