Bukan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Dikuliti KPK Sebagai Saksi Suap Ekspor Benur

Bukan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Dikuliti KPK Sebagai Saksi Suap Ekspor Benur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP) dilakukan KPK bukan berkapasitas sebagai tersangka, melainkan saksi terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Tak sendiri, Edhy Prabowo diperiksa bersama dengan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) yang juga sudah jadi tersangka.



"Tambahan saksi, EP diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT DPP)," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/12).

Untuk Amiril Mukminin sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.55 WIB. Kepada wartawan, Edhy mengaku kondisinya dalam keadaan baik setelah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Rabu (25/11).

Sementara itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil lima orang saksi yang merupakan petinggi di PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Mereka adalah Agus Kurniawanto selaku Manager Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP), Ardi Wijaya selaku Manager PT DPP, M Zainul Fatih selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP, Amri selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Achmad Bachtiar selaku Komisaris PT ACK.

Saksi Amri dan Achmad Bachtiar diketahui merupakan pemilik PT ACK yang diduga telah menarik uang senilai Rp 9,8 miliar dari rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

PT ACK berperan sebagai forwarder pengiriman atau ekspor benih lobster yang diduga nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja (YSA).(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita