GELORA.CO - Keluarga Habib Rizieq Shihab dan beberapa anggota Komisi III DPR RI akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan tersebut akan disampaikan pada Senin (14/12).
"Pihak keluarga kemudian juga saya sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota Komisi III DPR, insyaAllah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin di koordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Anggota Komisi III DPR RI yang dimaksud Azis adalah, Fraksi PKS, Abu Bakar Alhabsyi, Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman dan lainnya.
"InsyaAllah Senin (diajukan surat permohonan penangguhan)," kata Azis.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
"Iya (pengajuan praperadilan) rencananya Senin, harus cepat lah seperti itu," pungkas Azis.(RMOL)