Besok, Istri Habib Rizieq Datang Ke Polda Metro Jaya

Besok, Istri Habib Rizieq Datang Ke Polda Metro Jaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Istri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Syarifah Fadhlun Yahya berencana menjenguk suaminya di Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/12).

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, istri Habib Rizieq berencana akan menjenguk pada hari ini. Namun, rencana tersebut belum bisa diakomodasi pihak kepolisian.

"Sudah komunikasi sama penyidik juga nggak bisa. Kalau bisa sekarang (menjenguk),” ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).

Sehingga, kata Azis, istri Habib Rizieq akan menjenguk Habib Rizieq pada Senin (14/12) setelah berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Belum bisa (hari ini). Hari Senin rencana. Disarankan (penyidik) besok (jenguknya)," pungkas Azis.

Habib Rizieq telah resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka sejak Sabtu siang (12/12) hingga pukul 22.00 WIB.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena acara pernikahan putrinya yang mengakibatkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; penanggung jawab Bidang Keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI, Kiai Ahmad Shobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita