GELORA.CO - Keberadaan wartawan Edy Mulyadi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek usai insiden penembakan 6 Laskar FPI demi berita investigasi dalam rangka kerja jurnalistik.
Edy Mulyadi geram dengan sebutan beberapa pihak yang mengaitkan dirinya dengan eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil Jakarta.
“Saya datang ke lokasi itu sebagai wartawan. Ada kartu persnya, ada penugasannya,” ujar Edy di akun YouTubenya, Kamis (17/12).
Edy tercatat pernah menjadi calon legislatif PKS nomor urut 8 daerah pemilihan Jakarta III pada Pileg 2019.
Namun ia kembali menegaskan bahwa kedatangannya di lokasi insiden penembakan enam laskar FPI bukan sebagai politisi.
“Kalau di media menyebut eks Caleg PKS diperiksa polisi, apa urusannya? Ini mengada-ngada,” tegas Edy.
“Yang datang ke KM 50 itu Edy Mulyadi, wartawan FNN. Enggak ada urusannya dengan Caleg PKS, atau GNPF Ulama. Ini framing, enggak ada urusan bos. Jangan kelewat dengki,” tandasnya.
Sebelumnya, wartawan senior Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam peristiwa penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, lantaran Edy tak memenuhi panggilan pertamanya pada Senin (14/12) lalu.
Ketika itu, Ia meminta kepada penyidik agar menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
Saat di Bareskrim Polri, Edy membantah rumor bahwa dirinya membayar saksi dalam investigasinya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dimana dalam investigasi itu kemudian diunggah di akun Youtube bernama ‘Bang Edy Channel’ berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
“Kalau soal bayar saksi kan saya sudah bikin video bantahan ya kan. Yang pasti itu bohong. Saya bilang video saya bilang itu cuma cara-cara PKI lah, cara-cara komunis yang memutar balikan fakta, memfitnah segala macam,” kata Edy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Salah satu poin yang di ungkap Edy dalam YouTube tersebut bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemui di lapangan dengan laporan yang disampaikan polisi.
Edy hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya. Keterangan Edy dibutuhkan penyidik untuk mendalami insiden yang terjadi di Jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.[psid]